Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:02 WIB
Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan
Seorang demonstran diciduk petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mabes Polri mengklaim sebanyak 5.918 orang diamankan dalam aksi menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung ricuh pada, Kamis (8/10/2020).

Polri menyebut ribuan orang itu diamankan lantaran dianggap melakukan kericuhan saat melakukan aksi.

"Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan, Sabtu (10/10/2020).

Barisan polisi membentuk barikade untuk menahan massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Barisan polisi membentuk barikade untuk menahan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Menurut Argo dari ribuan orang diamankan, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan untuk diproses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” beber Argo.

Argo menekankan proses hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri menjaga wibawa negara, sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tuturnya.

Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]
Polisi lari saat terjadi bentrokan dengan massa demonstran yang menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Argo mengungkapkan dari seluruh pendemo yang telah diamankan, sekitar 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Maka itu, Argo mengimbau agar elemen masyarakat yang melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan judicial review ke Mahkmah Konstitusi (MK).

baca juga

Ketimbang, kata Argo, melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing

News | Kamis, 10 September 2026 | 15:21 WIB

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:10 WIB

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

Kepalanya Busuk, Bawahnya Pasti Busuk! BEM UI Meradang Usai Aksi Bawa Keranda Dihadang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:51 WIB

Terkini

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

Minus AS, Negara Teluk Temui Iran Negosiasi Pelayaran Selat Hormuz di Oman

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:08 WIB

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

10 Hadiah Paling Cocok untuk Cewek dan Cowok Virgo, Simpel tapi Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 16:06 WIB

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Rekomendasi Fine Dining Nusantara Terbaik di Jakarta, Lebih Untung Pakai BRI!

Bri | Jum'at, 11 September 2026 | 16:05 WIB

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Ketika Calon Gubernur Tak Bisa Lagi Berbohong, Pencitraan Mulai Berantakan

Entertainment | Jum'at, 11 September 2026 | 16:04 WIB

Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan

Raksasa Alumunium Rusia, Rusal Segera Garap Hilirisasi Bauksit di Kalimantan

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:03 WIB

Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda

Pelampung Ditemukan Bukan Milik Kapal Jurnalis, Tim SAR Fokus Sisir Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:03 WIB

Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi

Beasiswa PNM Jadi Jembatan Pendidikan Anak Nasabah Mekaar Raih Mimpi

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 16:02 WIB

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Pemerintah Bakal Gelontorkan Rp11 T untuk Rekening Massal, Apa Urgensinya?

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 16:00 WIB

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Bedak Two Way Cake dan Bagaimana Cara Pakainya? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:59 WIB

Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan

Cara Menempatkan Patung Katak Berkaki Tiga Chan Chu Penarik Rezeki, Jangan Sembarangan

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 15:58 WIB

×